Kamis, 25 Juli 2013

Jurnal Wallman Part II , 1996

MASA DEPAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BAGIAN II
Dalam komentar sebelumnya Wallman menyatakan keyakinan bahwa akuntan adalah “gatekeepers” untuk integritas pasar keuangan. Tanpa akuntan dan tanpa standar dan prinsip-prinsip akuntansi untuk menjamin kualitas dan integritas informasi keuangan, pasar modal akan sangant kurang efisien, biaya modal akan menjadi tinggi dan taraf hidup kita menjadi rendah.
Menurut Wallman, banyak orang termasuk ahli-ahli dalam bidang akuntansi khawatir bahwa pelaporan keuangan perusahaan tidak sejalan dengan percepatan perubahaan dalam dunia bisnis.Dalam komentarnya tahun lalu Wallman juga membahas masalah-masalah spesifik tertentu yang mempengaruhi utilitas dan relevansi akuntansi dan pelaporan keuangan. Akhirnya Wallman mengusulkan sebuah model untuk meningkatkan utilitas dan relevansi akuntansi keuangan dan pelaporan tersebut.

PENTINGNYA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Dari perspektif yang paling umum, tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah untuk memberikan informasi yang berguna bagi investor, kreditur, pengawas dan lain-lain termasuk karyawan dan pemasok utama dan pelanggan dalam melakukan investasi, kredit, monitoring dan keputusan lain. Tujuan umum ini dapat dijelaskan lebih jauh dan dianalisis dengan menjelaskan tiga tujuan dan fungsi pelaporan keuangan yang spesifik dan berbeda: (1) Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan, (2) “contracting", and “ex-post settling up” (3) penilaian kinerja manajemen perusahaan dan monitoring.

Jurnal Wallman 1995 "The future of accounting and disclosure in an evolving world: The need for dramatic change"

The future of accounting and disclosure in an evolving world: The need for dramatic change

Wallman, Steven M H. Accounting Horizons 9.3  (Sep 1995): 81. 
Turn on hit highlighting for speaking browsers
Hide highlighting
Show duplicate items from other databases


Masa depan akuntansi dan pengungkapan dalam dunia berkembang: Kebutuhan perubahan dramatis


Abstrak

Komentar dari sebuah ulasan perdebatan akuntansi opsi saham baru dan pernyatakan dukungan untuk prosedur yang dimanfaatkan oleh FASB dalam mencapai pendekatan berorientasi pengungkapan, dan untuk kesimpulan FASB mengenai hal ini. Komentar itu terutama membahas berbagai isu yang berkaitan dengan masa depan akuntansi dan pengungkapan. Sementara menyadari perangkap prediksi, pendapat untuk perkembangan kebutuhan kedua sistem analitis dalam memikirkan dan mengantisipasi perubahan dalam dunia bisnis dan mekanisme dan struktur untuk memastikan bahwa seseorang dapat merespons dengan tepat dari sudut pandang mempertahankan akuntansi keuangan yang berguna dan pengungkapan.

Overview Mata Ajaran, SAK, Pengembangan Standar Akuntansi - Struktur dan Proses, Kualitas Standar Akuntansi

OVERVIEW MATA AJARAN
Mata ajaran Pelaporan dan Akuntansi Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan penguasaan peserta didik terhadap prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia, terutama Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan standar acuan lain yang diterbitkan badan otoritatif yang berwenang serta peraturan perundangan yang relevan sehubungan penyusunan laporan keuangan dalam rangka akuntansi keuangan. Di samping itu juga akan diberikan pemahaman International Financial Reporting Standards (IFRS) / International Accounting Standards (IAS) dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara lain yang relevan dalam era globalisasi.
Peserta didik diharapkan mampu menyusun dan mengaudit laporan keuangan yang dapat diandalkan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam rangka pelaporan kepada pihak eksternal.

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti: IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP. Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. 

Kerangka Konseptual dan Pelaporan Keuangan, Manajemen Laba, Konsekuensi Ekonomis Laporan Keuangan

KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
  1. komite penyusun standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya; 
  2. penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan; 
  3. auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum; dan 
  4. para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements, yang selanjutnya hanya disebut "laporan keuangan"), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa di antara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pemakai sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus  seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.

Konsep Dasar Sistem, Informasi dan Pengambilan Keputusan Manajemen serta Lingkungan Bisnis

KONSEP DASAR SISTEM
Sistem (system) dapat didefinisikan dengan pendekatan prosedur dan dengan pendekatan komponen. Dengan pendekatan prosedur, sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari prosedur-prosedur yang mempunyai tujuan tertentu, contohnya: sistem akuntansi. Dengan pendekatan komponen, sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : sistem computer.
Menurut beberapa pakar, pengertian sistem ada berbagai macam:
  • Menurut Jerry Fith Gerald, sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
  • Menurut Ludwig Von Bartalanfy, sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
  • Menurut Anatol Raporot, sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
  • Menurut L. Ackof,  Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.
  • Menurut Bodnar (2000:1) sistem adalah kumpulan sumber daya yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Menurut Hall (2001:5) sistem adalah sekelompok dua atau lebih komponen-komponen yang saling berkaitan (interrelated) atau subsistem-subsistem yang bersatu untuk mencapai tujuan yang sama (common purpose).
  • Krismiaji (2002:1) memberikan pandangan yang sama, yaitu sistem sebagai serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan.

Senin, 08 Juli 2013

Exchange Traded Fund (ETF)

Exchange Traded Fund (ETF) adalah reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek. ETF merupakan kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham. Seperti halnya saham atau reksa dana pada umumnya terdapat pula manajer investasi dan bank kustodian.

Keunggulan ETF
  1. Unit Penyertaan (UP) diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) (lebih likuid)
  2. Subscription ( pembelian) dan Redemption (penjualan kembali) hanya diperbolehkan untuk Dealer Partisipan dan Sponsor
  3. Gangguan Redemption yang dapat mempengaruhi nilai aktiva bersih (NAB) jauh lebih kecil
  4. Portofolio dalam saham lebih transparan (saham LQ45)
  5. Trend kenaikan NAB mengikuti trend kenaikan indeks LQ45
  6. Minimum jumlah investasi nasabah jauh lebih kecil (1 lot saham = sekitar Rp 500 ribu)

Kelemahan ETF
  1. ETF tetap rawan terhadap fluktuasi harga saham, karena faktor ekonomi makro seperti suku bunga dan nilai tukar
  2. ETF juga dipengaruhi juga stabilitas politik
  3. Investor tidak dapat memilih saham bisa dikoleksi dalam ETF, tapi hanya yang berada dalam indeks ETF
  4. Investor tidak dapat menentukan pada harga yang diinginkan

Produk ETF ini di luar negeri merupakan salah satu produk favorit, sedangkan di Indonesia masih belum begitu populer hingga saat ini. Salah satu produk ETF lokal adalah Reksa Dana Premier ETF LQ45 (kode : R-LQ45X), yang dikeluarkan oleh IndoPremier.Sayangnya di Indonesia, produk ETF ini kurang populer dibandingkan Reksa Dana. Padahal ETF ini memiliki kelebihan daripada Reksa Dana, terutama dari segi likuiditas dan biaya pengelolaan yang jauh lebih rendah dari Reksa Dana. Tidak heran di luar negeri, ETF lebih populer dari Reksa Dana.

Fitur
ETF
Reksa Dana
Manajemen
Portfolio
Dikelola secara pasif
Dikelola secara aktif
Diversifikasi
Setiap lot komposisi Premier ETF R-LQ45X merupakan gabungan 45 saham terlikuid di Indonesia
Tergantung komposisi reksadana konservatif, moderate, agresif (high risk - high return)
Market Capitalization
2.300 Triliun IDR data per 1 Nov 2011 *note: kapitalisasi tersebut adalah 62,16% total kapitalisasi Bursa Efek Indonesia
Tergantung komposisi reksadana terdiri dari saham kapitalisasi besar, menengah atau kecil
Fleksibilitas dan Likuiditas
Lebih fleksibel karena diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (sepanjang jam bursa)
Melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual hanya dalam 1 kali periode
Komitmen Dealer Participant
Dealer Participant berkomitmen penuh dengan unlimited bid dan offer untuk menjaga likuiditas
tidak ada komitmen Dealer Participant atas likuiditas
Minimum
Investasi
1 Lot (500 unit penyertaan) sekitar 350.000 IDR
Bervariasi, tergantung pada masing-masing Reksa Dana
Pengumuman
Harga
Real-time dan memiliki harga secara terus menerus (continuous pricing) selama jam trading bursa
Hanya diumumkan 1 kali oleh Manajer Investasi berdasarkan perhitungan NAB pada sore hari
Transparansi
Semua investasi berdasarkan bobot masing-masing saham yang ada pada LQ-45
Pengantian saham (switching) dapat dilakukan Manajer Investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu
Underlying
Holding
Portfolio Saham LQ-45 (sangat transparan)
Tergantung kebijakan Manajer Investasi (tergantung keahlian dan individual judgement)
Trading Tools
IPOT ATM dengan automatic execution seperti Stop-Loss, Profit Taking, Reversal Order dan GTC
Tidak ada, karena pembelian dan penjualan hanya dapat dilakukan pada sore hari setelah jam bursa berakhir
Biaya Transaksi
Biaya beli dan/atau jual sangat rendah yaitu 0,19% dan 0,29%
Tergantung masing-masing Reksa Dana, sekitar 1%-2%
Perdagangan
Melalui website dan Aplikasi Online Trading
Melalui Manajer Investasi
Settlement
T+3
T+5 sampai T+7
Penarikan Dana
T+0 (on the same day payment)
T+5 sampai T+7
Overall Rating
9 out of 10
3 out of 10

Sumber: Berbagai Sumber

Macam-macam Reksadana

1. ETF 
Secara sederhana, ETF adalah reksadana yang unit penyertaannya diperjualbelikan di bursa efek; misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Jadi, jenis reksadana yang diperdagangkan di bursa itu bisa jadi reksadana yang sudah lama kita kenal. Bisa reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campuran atau reksadana indeks. Bedanya, unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.
Untuk bisa diperdagangkan di bursa, produk ETF harus melewati proses layaknya pencatatan perdana saham perusahaan. Manajer investasi pun harus menawarkan prospektusnya. Maka, rincian portofolio yang selama ini menjadi rahasia dapur manajer investasi mestinya menjadi lebih transparan dalam penawaran ETF.

2. Reksadana Campuran
Secara definisi, reksadana campuran merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya pada efek ekuitas (saham) dan efek utang (obligasi dan deposito) dengan komposisi yang tidak termasuk kategori reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, maupun reksadana pasar uang.
Yang paling membedakan reksadana campuran dengan reksadana jenis lain adalah tingkat fleksibilitasnya dalam mengatur alokasi penempatan dana serta pemilihan portofolio. Seperti kita tahu, jenis reksadana lain memiliki batasan spesifik yang tak boleh dilanggar soal pengalokasian dana kelolaannya. Pada reksadana pendapatan tetap, misalnya, alokasi dananya pada obligasi tidak boleh kurang kurang dari 80%. 
Gampangnya, ini reksadana gado-gado. Penempatan dananya bisa di saham, surat utang atawa obligasi, deposito, dan instrumen investasi lainnya. Komposisinya pun bisa sangat fleksibel.

Aturan Suspensi, Auto Reject dan Delisting (Penghapusan Pencatatan)

Jenis sanksi bagi emiten yang telat memberikan laporan keuangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah :
1. Suspensi 
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek, yang disebabkan permintaan emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberi perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
2. Auto Reject 
Penghentian otomatis  dalam pencatatan perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Delisting (penghapusan pencatatan)
Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Sanki berupa delisting, bertujuan untuk menimbulkan efek jera. Terlebih, hukuman suspen itu sudah hukuman yang layak bagi emiten yang telat memberikan laporan keuangan karena nantinya akan berpengaruh terhadap reputasinya dan bisa berpengaruh terhadap nilai sahamnya yang bisa saja ikut turun.

Sumber: Berbagai Sumber

Free-Float Shares

Free float sebuah perusahaan mengacu pada jumlah saham beredar yang tersedia bagi publik untuk untuk ditransaksikan/diperdagangkan. Free float umumnya digambarkan sebagai seluruh saham yang dimiliki oleh investor, selain saham terbatas yang dimiliki oleh orang dalam perusahaan. Ini tidak termasuk saham terbatas, yang dimiliki oleh manajemen perusahaan, petugas dan berbagai orang dalam lainnya karena diasumsikan bahwa saham tersebut sedang diadakan secara jangka panjang.
Free float Sebuah perusahaan sangat penting untuk calon investor karena menawarkan wawasan ke dalam volatilitas saham perusahaan. Saham dengan free float kecil cenderung lebih stabil karena hanya ada sejumlah saham yang bisa dibeli atau dijual dalam berita acara perdagangan utama. Untuk alasan yang sama, perusahaan dengan free float  yang lebih besar umumnya kurang stabil. Investor institusi lebih memilih untuk berinvestasi di saham dengan free float yang besar, karena mereka dapat membeli atau menjual sejumlah besar saham tanpa berat berdampak pada harga saham.

Sebagai contoh: 
Jika Perusahaan XYZ memiliki jumlah 100 juta saham yang beredar, dan 30 juta saham dibatasi, maka free float akan menjadi sisa 70 juta saham tersedia untuk perdagangan (100,000,000-30.000.000 = 70 juta).
Free float shares:
Restrictrid shares – Outstanding shares
Keterangan:
Restricted shares = Jumlah saham yang tidak tersedia untuk ditransaksikan 
Outstanding shares = Jumlah saham yang beredar 

Sumber: Berbagai Sumber

Metode Perhitungan Indeks dan Macam-Macam Indeks di BEI

MACAM-MACAM INDEKS DI BEI
Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham. Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham.
Fungsi Indeks di Pasar Modal
1. Sebagai indikator trend pasar,
2. Sebagai idikator tingkat keuntungan,
3. Sebagai tolak ukuran (brandmark) kinerja suatu portofolio,
4. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif,
5. Memfasilitasi perkembangan produk derivatif.

Seperti dalam penentuan indeks lainnya, dalam pengukuran indeks harga saham kita memerlukan dua macam waktu, yaitu 
1. Waktu dasar:  Waktu dasar akan dipakai sebagai dasar perbandingan
2. Waktu yang berlaku: Merupakan waktu di mana kegiatan akan diperbandingan dengan waktu dasar

Indeks harga saham 
Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham. Indeks-indeks tersebut adalah sebagai berikut :

Floor, Remote dan On Line Trading

FLOOR TRADING
Perkembangan mekanisme perdagangan di Bursa Efek Jakarta terjadi sejalan dengan adanya peningkatan dari para pelaku pasar. Penambahan jumlah emiten, jumlah saham yang ditransaksikan dan jumlah investor yang terlibat di dalam perdagangan, implikasinya mengharuskan adanya perubahan pada sistem.
Perdagang di bursa secara manual ini pada mulanya dapat berjalan lancar karena jurnlah efek yang tercatat di bursa, rnaupun pialang yang terlibat di lantai bursa masih terbatas. Namun, dalam perkembangan bursa, terutama sejak terjadi boom pasar modal pada akhir tahun 1989, jumlah efek yang tercatat dan pialang yang terlibat meningkat dengan pesat. Penambahan jumlah emiten dan jumlah anggota bursa menyebabkan jumlah pialang di lantai bursa cukup padat.
Hal tersebut menimbulkan masalah operasional, antara lain :
  1. Dengan manual, jumlah transaksi perhari sangat terbatas.
  2. Kecepatan dan ketepatan alokasi oleh petugas bursa juga terbatas.
  3. Pada saat pasar ramai memungkinkan terjadinya kesalahan tulis yang bisa berakibat fatal.
  4. Kondisi pasar tidak memberikan kesempatan yang sarna kepada para pialang.
  5. Kesempatan untuk menulis order di papan tergantung pada fisik pialang yang bertugas di lantai perdagangan.
  6. Memungkinkan timbulnya kolusi antara pialang untuk memainkan suatu efek.
  7. Biaya per unit transaksi cukup tinggi.
  8. Masih tersisanya order yang belum sampai teralokasi saat itu juga, karena kecepatan dan ketepatan alokasi sistem perdagangan manual yang terbatas.

Scripless Trading

Scripless trading adalah Transaksi perdagangan Efek tanpa warkat. Sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (book-entry settlement system) atau perpindahan E-fek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (securities account). Adapun tanda bukti kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral.

Historis timbulnya scriptless trading
Kebalikan dari kata scriptless trading adalah scriptfull trading (perdagangan dengan warkat. Sebelum tahun 2000, perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat.
Pasar Modal merupakan instrumen ekonomi yang berperan besar dalam memajukan perekonomian Indonesia di masa datang, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu maka, usaha pengembangan pasar modal menjadi salah satu titik sentral untuk mendukung lajunya pertumbuhan perekonomian nasional. 
Dalam pelaksanaan scriptless trading, BEJ sebagai penyelenggara transaksi yang berperan sebagai front office harus didukung penuh oleh suatu lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di bursa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Kedua lembaga tersebut yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang menjalankan fungsi LKP dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menjalankan fungsi LPP berperan sebagai back office yang menyelenggarakan penyelesaian transaksi

Short Sale

Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham dimana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. 
Dalam perjalanan pasar modal di Indonesia, pertama kali aturan mengenai short selling ini diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah (“Peraturan V.D.6”).  Bapepam–LK kemudian merevisi aturan yang diberi Peraturan V.D.6 itu. Revisi itu seiring terjadinya krisis finansial yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Gara-gara krisis, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia mengalami kejatuhan yang sangat dalam. 
Untuk mengantisipasi transaksi yang bisa membuat IHSG makin jatuh, Bapepam menerbitkan sejumlah aturan termasuk revisi aturan short selling. Transaksi short selling ini kemudian diatur antara lain dengan Keputusan Ketua Bapepam–LK No. 258/BL/2008 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam–LK No. 556/BL/2008. Sehingga, pada dasarnya transaksi short selling di Indonesia diperbolehkan. Namun, Bapepam–LK tetap menentukan rambu-rambu transaksi short selling seperti apa yang dibolehkan. Tujuannya, tentu saja mengamankan pasar modal dalam negeri selain untuk kepentingan investor minoritas. 

Margin Financing

Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Contohnya nasabah punya modal Rp 20 juta maka bisa membeli saham hingga Rp 40 juta dimana sisa kekurangan ditalangi oleh perusahaan sekuritas. Aturan di bursa hanya membolehkan perusahaan sekuritas memberikan maksimal dua kali dari modal nasabah. Keuntungan bagi perusahaan sekuritas adalah mendapat fee transaksi dan bunga dari pinjaman. Sedangkan bagi nasabah jika harga sahamnya tinggi akan mendapat untung berlipat, tapi jika rugi maka ruginya juga besar.

Salah satu fasilitas yang diberikan broker atau perusahaan sekuritas kepada investornya adalah fasilitas margin atau fasilitas pinjaman untuk bertransaksi saham. Dengan fasilitas ini, investor dapat melakukan jual beli saham melebihi nilai aset likuid yang di milikinya. Umumnya, investor yang terbiasa melakukan transaksi harian menyukai fasilitas ini. Bayangkan saja, dengan duit orang pinjaman, investor berpotensi dapat gain yang lebih besar. Namanya pinjaman pasti ada bunganya. Besar bunga fasilitas margin lebih tinggi dari bunga bank, dan semakin lama uang ditahan semakin besar pula bunga yang harus dibayarkan. Perlu diketahui, tidak semua broker memberikan fasilitas ini kepada nasabahnya dan menerapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pasar Reguler, Negotiated, dan Tunai

BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam 3 segmen pasar, yaitu:
PASAR REGULER
Pasar reguler adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3). Saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ. 

Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk transaksi di pasar reguler:
a) Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan lot, dimana 1 lot sama dengan 500 lembar saham.
b) Pergerakan harga saham:

Aturan dan Mekanisme Perdagangan Efek

ATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Di Indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten  yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.

MEKANISME PASAR MODAL DI INDONESIA
Pengertian Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.
Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat, misalnya, total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (undersubscribed), total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan emiten, atau total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (oversubscribed).

Peranan Profesi Akuntan di Pasar Modal

PROFESI AKUNTAN
Akuntan adalah orang yang mempunyai kompetensi dan keahlian dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan. Definisi akuntansi sendiri menurut Weygandt et al (2011), pada saat ini akuntansi lebih diperlakukan sebagai suatu sistem yang menyediakan informasi keuangan walaupun dahulu akuntansi pernah di definisikan suatu seni atau ilmu social murni. Hal tersebut juga tercermin dalam The Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement yang dihasilkan oleh IASC. Kerangka tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan elektronik.
Berdasarkan definisi diatas, profesi akuntan sendiri adalah bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.

Sampling Audit

SAMPLING AUDIT
Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap kurang dari seratus persen unsur dalam suatu saldo akun atau kelompok transaksi dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut. Auditor seringkali mengetahui dimana saldo-saldo akun dan transaksi yang mungkin sekali mengandung salah saji. Auditor mempertimbangkan pengetahuan ini dalam perencanaan prosedur auditnya, termasuk sampling audit. Auditor biasanya tidak memiliki pengetahuan khusus tentang saldo-saldo akun atau transaksi lainnya yang menurut pertimbangannya, perlu diuji untuk memenuhi tujuan auditnya. Dalam hal terakhir ini, sampling audit sangat berguna.
Sampling audit dapat diterapkan baik untuk melakukan pengujian pengendalian, maupun pengujian substantif. Meskipun demikian, auditor biasanya tidak menerapkan sampling audit dalam prosedur pengujian yang berupa pengajuan pertanyaan atau tanya jawab, observasi, dan prosedur analitis. Sampling audit banyak diterapkan auditor dalam prosedur pengujian yang berupa vouching, tracing, dan konfirmasi. Sampling audit jika diterapkan dengan semestinya akan dapat menghasilkan bukti audit yang cukup, sesuai dengan yang diinginkan standar pekerjaan lapangan yang ketiga.

Pelaporan Kepatuhan

PERIKATAN ATESTASI KEPATUHAN
Kondisi Untuk Pelaksanaan Perikatan
Praktisi dapat melaksanakan suatu perikatan yang berkaitan dengan asersi tertulis manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern atas kepatuhan jika kedua kondisi berikut ini :
  1. Manajemen menerima tanggung jawab atas kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu dan efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
  2. Manajemen mengevaluasi kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
  3. Manajemen membuat asersi tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu. Jika laporan praktisi dimaksudkan untuk pemakaian umum, asersi tersebut harus dalam bentuk surat representasi kepada praktisi dan dalam laporan terpisah yang akan melampiri laporan praktisi. Jika penggunaan laporan praktisi dibatasi hanya kepada pihak dalam entitas yang bersangkutan dan badan pengatur tertentu, asersi dapat hanya berbentuk surat representasi.
  4. Asersi manajemen dapat dievaluasi dengan menggunakan kriteria yang masuk akal, yang ditetapkan oleh badan yang diakui atau dinyatakan dalam asersi secara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang berpengetahuan untuk memahaminya, dan asersi tersebut dapat diestimasi dan diukur secara masuk akal dengan menggunakan kriteria tersebut.
  5. Terdapat bukti yang cukup atau dapat dikembangkan untuk mendukung evaluasi manajemen.

Minggu, 07 Juli 2013

Laporan Selain Audit

BENTUK LAIN PENGAITAN AKUNTAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
Informasi atau laporan keuangan interim berarti informasi keuangan atau laporan keuangan untuk jangka waktu kurang dari setahun penuh atau untuk jangka waktu dua belas bulan namun berakhir pada tanggal selain tanggal akhir tahun buku perusahaan.

Karakteristik Informasi Keuangan Interim
Karakteristik informasi keuangan interim mempengaruhi sifat, saat, dan lingkup prosedur yang diterapkan oleh akuntan dalam review informasi tersebut. Ketepatan waktu merupakan unsur penting dalam pelaporan informasi keuangan interim. Informasi keuangan interim biasanya disediakan bagi investor dan pihak lain lebih cepat dibandingkan dengan informasi keuangan tahunan. Ketepatan waktu penyajian informasi keuangan interim biasanya menghalangi penyusunan informasi dan pendokumentasian seluas sebagaimana yang diterapkan terhadap informasi keuangan tahunan. Oleh karena itu, karakteristik informasi keuangan interim ditandai dengan berbagai taksiran pendapatan, kos (cost), dan beban yang lebih banyak dibandingkan dengan untuk tujuan informasi keuangan tahunan. Karakteristik lain informasi keuangan interim adalah dalam hubungannya dengan informasi keuangan tahunan. Penundaan pengakuan pendapatan dan beban (deferrals), akrual (accruals), dan estimasi pada akhir masing-masing periode interim seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan pada tanggal interim tentang hasil usaha yang diperkirakan untuk sisa waktu periode tahunan.